Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penyuluhan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id