Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penyuluhan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
