Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Bentuk materi laporan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Koreksi Anda
