Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyuluhan Hukum di Provinsi dan Kabupaten/kota kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap triwulan, tengah tahun, dan akhir tahun anggaran.
(3) Kepala Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen dan Hak Asasi Manusia setiap akhir tahun anggaran menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhan hukum Pusat dan Daerah kepada Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
