Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Penyuluhan Hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan hukum yang telah ditetapkan.
(2) Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di tingkat Nasional, pusat dan provinsi.
(3) Kantor Wilayah Departamen Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
