Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan hukum di provinsi dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada (1) dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan atau Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
