Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum di tingkat nasional dan tingkat pusat dilaksanakan dan dikoordinasikan secara terpadu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan atau Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id