Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penyuluhan Hukum tingkat nasional dan tingkat pusat disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Program Penyuluhan Hukum tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id