Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
