Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum ditujukan kepada Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan atau Kelurahan Binaan, dan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan
Sadar Hukum yang dilakukan dalam bentuk kegiatan Temu Sadar Hukum.
Koreksi Anda
