Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum ditujukan kepada Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan atau Kelurahan Binaan, dan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum yang dilakukan dalam bentuk kegiatan Temu Sadar Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id