Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
