Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda