Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum tingkat daerah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyelenggarakan bimbingan teknis penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
