Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum tingkat nasional dan pusat diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam menyelenggarakan bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id