Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyuluh hukum dilakukan dengan
cara menyelenggarakan bimbingan teknis Penyuluhan Hukum.
(2) Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di tingkat nasional, pusat, dan daerah.
Koreksi Anda
