Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan kepada gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa atau lurah, yang desanya atau kelurahannya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
(2) Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan yang diberikan kepada gubernur, bupati/walikota dalam bentuk piagam.
(3) Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan yang diberikan kepada camat dan kepala desa atau lurah dalam bentuk medali.
(4) Tanda penghargaan lainnya disediakan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
Koreksi Anda
