Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kadarkum Binaan di pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembentukan Kadarkum Binaan di tentukan sebagai berikut : a. di provinsi dengan keputusan gubernur; b. di kabupaten/kota dengan keputusan bupati/walikota; atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda