Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menggerakkan, membina, menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya, di setiap kabupaten/kota, provinsi atau di pusat dapat dibentuk Kadarkum Binaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id