Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kadarkum tingkat pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembentukan Kadarkum di daerah ditentukan sebagai berikut: a. di provinsi dengan keputusan gubernur; b.di kabupaten/kota dengan keputusan bupati/walikota; atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda