Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kadarkum tingkat pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembentukan Kadarkum di daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di provinsi dengan keputusan gubernur;
b.di kabupaten/kota dengan keputusan bupati/walikota;
atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
