Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kadarkum dapat dibentuk di pusat dan di daerah. (2) Setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota Kadarkum. (3) Setiap Kadarkum mempunyai anggota sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id