Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Kadarkum dapat dibentuk di pusat dan di daerah.
(2) Setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota Kadarkum.
(3) Setiap Kadarkum mempunyai anggota sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
Koreksi Anda
