Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, dapat menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau fakultas hukum yang telah melakukan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda