Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda