Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan konsultasi dan/atau bantuan hukum dapat melakukan kerjasama dengan fakultas hukum perguruan tinggi dan Lembaga bantuan hukum.
Koreksi Anda
