Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk konsultasi dan bantuan hukum diberikan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk permasalahan hukum yang dihadapi. (2) Konsultasi dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa dipungut biaya.
Koreksi Anda