Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Lomba Kadarkum tingkat kecamatan diikuti oleh peserta dari desa atau nama lain yang setingkat atau kelurahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut.
(2) Lomba Kadarkum tingkat kabupaten/kota diikuti oleh pemenang pertama Lomba Kadarkum tingkat kecamatan yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut.
(3) Lomba Kadarkum tingkat kabupaten/kota diikuti oleh pemenang pertama Lomba Kadarkum tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut.
(4) Lomba Kadarkum tingkat pusat diikuti oleh Kadarkum wakil dari instansi/organisasi tingkat pusat.
Koreksi Anda
