Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk Lomba Kadarkum diselenggarakan untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan Penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan.
(2) Lomba Kadarkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan/atau di tingkat nasional.
Koreksi Anda
