Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Penyuluhan hukum dalam dalam bentuk pameran diselenggarakan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan pameran mempromosikan instansi yang melakukan
penyuluhan hukum, baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, brosur, booklet, maupun audio-visual.
Koreksi Anda
