Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk diskusi diselenggarakan untuk pendalaman materi hukum tertentu yang disuluhkan. (2) Dalam diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai panelis adalah tenaga ahli sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda