Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk diskusi diselenggarakan untuk pendalaman materi hukum tertentu yang disuluhkan.
(2) Dalam diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai panelis adalah tenaga ahli sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
