Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluhan Hukum dalam bentuk ceramah diselenggarakan untuk memberikan penjelasan tentang materi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id