Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. ceramah;
b. diskusi;
c. temu sadar hukum;
d. pameran;
e. simulasi;
f. lomba kadarkum;
g. konsultasi hukum;
h. bantuan hukum; dan/atau
i. dalam bentuk lain.
(2) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. dialog interaktif;
b. wawancara radio;
c. pentas panggung;
d. sandiwara;
e. sinetron;
f. fragmen;
g. film;
h. spanduk;
i. poster;
j. brosur;
k. leaflet;
l. booklet;
m. billboard;
n. surat kabar;
o. majalah;
p. running text;
q. filler; dan/atau
r. dalam bentuk lain.
Koreksi Anda
