Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dapat diselenggarakan dalam bentuk : a. ceramah; b. diskusi; c. temu sadar hukum; d. pameran; e. simulasi; f. lomba kadarkum; g. konsultasi hukum; h. bantuan hukum; dan/atau i. dalam bentuk lain. (2) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dapat diselenggarakan dalam bentuk : a. dialog interaktif; b. wawancara radio; c. pentas panggung; d. sandiwara; e. sinetron; f. fragmen; g. film; h. spanduk; i. poster; j. brosur; k. leaflet; l. booklet; m. billboard; n. surat kabar; o. majalah; p. running text; q. filler; dan/atau r. dalam bentuk lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id