Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan penyuluhan hukum dapat melakukan kerja sama dengan instansi terkait atau organisasi kemasyarakatan di tingkat pusat.
(2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam peraturan bersama, kesepakatan bersama atau instrumen hukum lainnya.
Koreksi Anda
