Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluhan Hukum langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi dan/atau organisasi kemasyarakatan yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id