Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan metode: a. Penyuluhan Hukum langsung; b. Penyuluhan Hukum tidak langsung; (2) Penyuluhan Hukum langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara bertahap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. (3) Penyuluhan Hukum tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penyuluhan Hukum yang dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Koreksi Anda