Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan metode:
a. Penyuluhan Hukum langsung;
b. Penyuluhan Hukum tidak langsung;
(2) Penyuluhan Hukum langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara bertahap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh.
(3) Penyuluhan Hukum tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penyuluhan Hukum yang dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Koreksi Anda
