Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Materi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berbentuk :
a. naskah untuk ceramah, diskusi, simulasi, pentas panggung, dialog interaktif dan wawancara radio;
b. skenario untuk sandiwara, sinetron, fragmen dan film;
c. kalimat dan desain grafis untuk spanduk, poster, brosur, leaflet, filler, tellop, running text, booklet dan billboard;
d. artikel untuk surat kabar dan majalah;
e. permasalahan hukum yang secara spontan timbul dalam kegiatan Temu Sadar Hukum atau Lomba Kadarkum.
Koreksi Anda
