Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi hukum yang disuluhkan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id