Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana dan program di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia;
c. penyelenggaraan diseminasi hak asasi manusia;
d. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
e. pelaksanaan evaluasi dan pemantauan.
Koreksi Anda
