Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana dan program di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia; c. penyelenggaraan diseminasi hak asasi manusia; d. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia; e. pelaksanaan evaluasi dan pemantauan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Pasal.id