Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan hukum dan pengembangan hukum;
b. pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pengkoordinasian program legislasi daerah.
Koreksi Anda
