Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perencanaan hukum dan pengembangan hukum; b. pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengkoordinasian program legislasi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Pasal.id