Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelayanan Hukum Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual, permohonan pendaftaran fidusia, penyiapan usulan pengangkatan, penindakan, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan notaris yang ada di wilayahnya, urusan kewarganegaraan, pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan (BHP), pemantauan pelanggaran hukum di bidang hak kekayaan intelektual dan pengambilan berkas sidik jari. (2) Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pembinaan, pembimbingan, dan koordinasi serta kerja sama di bidang penyuluhan hukum, evaluasi dan pemantauan, pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum.
Koreksi Anda