Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
c. pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan bantuan hukum;
d. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
