Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya; c. pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan bantuan hukum; d. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Pasal.id