Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum;
b. pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum;
c. pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
d. pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
g. pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
h. pengkoordinasian program legislasi daerah;
i. pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum;
Koreksi Anda
