Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang intelijen dan tempat pemeriksaan imigrasi, penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi.
(2) Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengumpulan data, pelayanan informasi, pengevaluasian, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian.
E:\ORTA KANWIL web.doc 9
Koreksi Anda
