Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian terdiri dari : a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; b. Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Pasal.id