Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian terdiri dari :
a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
b. Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
