Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, pelayanan, dan pengawasan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian. (2) Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, pelayanan, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan.
Koreksi Anda