Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri dari :
a. Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian;
b. Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Koreksi Anda
