Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri dari : a. Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian; b. Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Koreksi Anda