Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Divisi Keimigrasian terdiri dari:
a. Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
b. Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
