Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagan susunan organisasi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Bab II tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
E:\ORT
A KANWIL web.doc Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengannya, dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Koreksi Anda
