Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing- masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
