Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, pimpinan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan untuk diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
Koreksi Anda
