Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, pimpinan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan untuk diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Pasal.id