Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
E:\ORTA KANWIL web.doc 13
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersesuaian melalui Kepala Kantor Wilayah;
(4) Dalam hal-hal tertentu yang bersifat teknis, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersesuaian dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
