Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk serta wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan bila terjadi penyimpangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda