Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA di bidangnya di wilayah masing- masing.
(2) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA terdiri dari :
a. Lembaga Pemasyarakatan;
b. Rumah Tahanan Negara;
c. Cabang Rumah Tahanan Negara;
d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
e. Balai Pemasyarakatan;
f. Kantor Imigrasi;
g. Rumah Detensi Imigrasi;
h. Balai Harta Peninggalan.
Koreksi Anda
