Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang registrasi dan statistik tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(2) Subbidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pembimbingan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang pelayanan, penyuluhan, pendidikan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta pembinaan khusus narkotika.
Koreksi Anda
